Bolehkah melaksanakan puasa Syawal pada hari Jum’at? Ataukah ada larangan melaksanakan puasa saat itu karena ada hadits yang melarangnya?
Keutamaan Puasa Syawal
Kita tahu bersama bahwa puasa Syawal itul punya keutamaan, bagi yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).
Itulah dalil dari jumhur atau mayoritas ulama yag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad. Adapun Imam Malik memakruhkannya. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah, “Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya. Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa ‘Arafah, puasa ‘Asyura’ dan puasa sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)
Larangan Puasa pada Hari Jum’at
Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929).
Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
“Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144).
Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1986).
Maksud Larangan Puasa pada Hari Jum’at
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian bukan maksud untuk pengkhususan karena hari tersebut adalah hari Jum’at namun karena itu adalah waktu longgarnya saat itu, maka pendapat yang tepat, itu masih dibolehkan.” (Syarhul Mumthi’, 6: 477).
Puasa Syawal pada Hari Jum’at
Kalau kita perhatikan dari penjelasan Imam Nawawi berarti masih dibolehkan melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan puasa. Begitu pula dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin juga menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum’at. Alasannya, karena puasa yang dilakukan saat itu bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at lantas ia berpuasa. Namun yang dimaksudkan adalah karena bulan tersebut adalah bulan Syawal sehingga dilakukanlah puasa Syawal kala itu. Ditambah lagi puasa Syawal pada hari Jum’at masih dihukumi boleh jika diikuti berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.
Semoga semakin tercerahkan dengan penjelasan Rumaysho.Com yang singkat ini. Moga Allah memberi kita kemudahan untuk melakukan puasa Syawal ini.
Hanya Allah yang memberi taufik untuk beramal sholih.
Referensi:
Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, cetakan Dar Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, cetakan pertama, tahun 1433 H.
Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H.
—
Disusun di pagi penuh berkah dari hari kedua bulan Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com
Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat